Stuktur Organisasi Yayasan

 


Tugas Dan Fungsi

Dalam kepengurusan ini dibentuk divisi-divisi dan bagian Tata Usaha yang dibantutenaga ahli :

  1. Penasehat, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan dalam suatu ide atau program dalampengembangan yayasan;
    2. Penampung aspirasidalam usaha-usaha pengembangan yayasan sesuai visi dan misi.

 

  1. Sekretaris, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Melaksakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM);
    2. Melaksanakan pemantauan aset Yayasan;
    3. Melaksanakan pemantauan pelaksanakan kegiatan dan keuangan Yayasan;
    4. Melaksanakan peran sebagai sumber informasi yang diperlukan oleh pemimpin;
    5. Menjadi penghubung dengan pihak-pihak yang akan melakukan komunikasi maupun akan melakukan pertemuan dengan pimpinan;
    6. Merumuskan arah dan kebijakan Pimpinan, serta menghimpun berbagai macam masukan untuk pengembangan kemajuan Yayasan;
    7. Menyusun rencana strategi dan arah pengembangan Yayasan;
    8. Mengkoordinir penyusunan laporan;
    9. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

 

  1. Bendahara, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Melaksanakan hasil audit asset dan keuangan;
    2. Melaksanakan PSAK 45;
    3. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (RKAPB) - YPKMK Nusantara dan membuat perubahannya;
    4. Melakukan penyusunan laporan Keuangan, tri-wulan dan laporan tahunan Yayasan.
    5. Melakukan penyiapan audit keuangan dan asset YPKMK-Nusantara;
    6. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

 

  1. Tata Usaha, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Mengelola persuratan dan menyiapkan kebutuhan logistik kantor;
    2. Melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai;
    3. Menyelenggarakan agenda pertemuan /rapat, menyusun notulensi kegiatan koordinasi, konsultasi, seminar, FGD, Co working space baik secara daringmaupun luring;
    4. Melakukan pengadaan Barang dan Jasa;
    5. Menyusunan laporan kegiatan Tri-wulan dan Tahunan Yayasan.
    6. Melakukan pembenahan, pemeliharaan dan penataan kantor dan lingkungan;
    7. Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.

 

 

  1. DIVISI TATA KELOLAKELEMBAGAAN , mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Menyusun SOP Pengawasan, Kode etik;
    2. Melakukan Penyusunan Revisi Peraturan dan Keputusan Yayasan;
    3. Pembinaan dan pengawasan YPKMK terhadap unit-unit;
    4. Melakukan pembangunan media komunikasi dan Publikasi berbasis digital;
    5. Melakukan penyusunan Data Base Kepegawaian dan aset yayasan;
    6. Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.

 

 

  1. DIVISI SARANA DAN ASET, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Melaksanakan penyelesaian administrasi pertanahan aset yayasan;
    2. Melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemberdayaan aset termasuk penataan ruang terbuka;
    3. Melaksanakan pengawasan renovasi Wisma Griya Nusa Bangsa;
    4. Melaksanakan pengadaan peralatan Perangkat IT
    5. Membuat konsep surat kerjasama dengan Pemkot Bogor, Pemprov Jabar;
    6. Melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melaksanakan Pendidikan di Universitas Nusa Bangsa;
    7. Melaksanakan Pembukaan Unit Usaha Baru;
    8. Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.

 

  1. DIVISIKERJASAMA, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah dan Swasta;
    2. Melakukan peningkatan pengelolaan Wisma Griya Nusa Bangsa;
    3. Memfasilitasi pembukaan diklat/kursus non-formal;
    4. Mengembangkan aset yang tidak produktif, menjadi konsultan perencana, konsultan masalah keagrariaan;
    5. Mencarikan bantuan CSR untuk penelitian dan pengembangan kegiatan dll.;
    6. Melaksanakan Family Gathering;
    7. Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.

 

  1. DIVISI HUKUM, mempunyai tugas dan fungsi :
    1. Memaksimalkan kerohiman tanah-tanah yang dilelang;
    2. Melakukan penyusunan, pengawasan dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja sama dengan pihak lain.
    3. Menyiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan semua kegiatan yang berkaitan dengan legalitas YPKMK Nusantara;
    4. Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.