Stuktur Organisasi Yayasan
Tugas Dan Fungsi
Dalam kepengurusan ini dibentuk divisi-divisi dan bagian Tata Usaha yang dibantutenaga ahli :
- Penasehat, mempunyai tugas dan fungsi :
- Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan dalam suatu ide atau program dalampengembangan yayasan;
- Penampung aspirasidalam usaha-usaha pengembangan yayasan sesuai visi dan misi.
- Sekretaris, mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM);
- Melaksanakan pemantauan aset Yayasan;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanakan kegiatan dan keuangan Yayasan;
- Melaksanakan peran sebagai sumber informasi yang diperlukan oleh pemimpin;
- Menjadi penghubung dengan pihak-pihak yang akan melakukan komunikasi maupun akan melakukan pertemuan dengan pimpinan;
- Merumuskan arah dan kebijakan Pimpinan, serta menghimpun berbagai macam masukan untuk pengembangan kemajuan Yayasan;
- Menyusun rencana strategi dan arah pengembangan Yayasan;
- Mengkoordinir penyusunan laporan;
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.
- Bendahara, mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan hasil audit asset dan keuangan;
- Melaksanakan PSAK 45;
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (RKAPB) - YPKMK Nusantara dan membuat perubahannya;
- Melakukan penyusunan laporan Keuangan, tri-wulan dan laporan tahunan Yayasan.
- Melakukan penyiapan audit keuangan dan asset YPKMK-Nusantara;
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.
- Tata Usaha, mempunyai tugas dan fungsi :
- Mengelola persuratan dan menyiapkan kebutuhan logistik kantor;
- Melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai;
- Menyelenggarakan agenda pertemuan /rapat, menyusun notulensi kegiatan koordinasi, konsultasi, seminar, FGD, Co working space baik secara daringmaupun luring;
- Melakukan pengadaan Barang dan Jasa;
- Menyusunan laporan kegiatan Tri-wulan dan Tahunan Yayasan.
- Melakukan pembenahan, pemeliharaan dan penataan kantor dan lingkungan;
- Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.
- DIVISI TATA KELOLAKELEMBAGAAN , mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun SOP Pengawasan, Kode etik;
- Melakukan Penyusunan Revisi Peraturan dan Keputusan Yayasan;
- Pembinaan dan pengawasan YPKMK terhadap unit-unit;
- Melakukan pembangunan media komunikasi dan Publikasi berbasis digital;
- Melakukan penyusunan Data Base Kepegawaian dan aset yayasan;
- Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.
- DIVISI SARANA DAN ASET, mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan penyelesaian administrasi pertanahan aset yayasan;
- Melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemberdayaan aset termasuk penataan ruang terbuka;
- Melaksanakan pengawasan renovasi Wisma Griya Nusa Bangsa;
- Melaksanakan pengadaan peralatan Perangkat IT
- Membuat konsep surat kerjasama dengan Pemkot Bogor, Pemprov Jabar;
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melaksanakan Pendidikan di Universitas Nusa Bangsa;
- Melaksanakan Pembukaan Unit Usaha Baru;
- Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.
- DIVISIKERJASAMA, mempunyai tugas dan fungsi :
- Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah dan Swasta;
- Melakukan peningkatan pengelolaan Wisma Griya Nusa Bangsa;
- Memfasilitasi pembukaan diklat/kursus non-formal;
- Mengembangkan aset yang tidak produktif, menjadi konsultan perencana, konsultan masalah keagrariaan;
- Mencarikan bantuan CSR untuk penelitian dan pengembangan kegiatan dll.;
- Melaksanakan Family Gathering;
- Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.
- DIVISI HUKUM, mempunyai tugas dan fungsi :
- Memaksimalkan kerohiman tanah-tanah yang dilelang;
- Melakukan penyusunan, pengawasan dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja sama dengan pihak lain.
- Menyiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan semua kegiatan yang berkaitan dengan legalitas YPKMK Nusantara;
- Melaksanakan tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Pimpinan.